Ambon (ANTARA) -
Gubernur Maluku Murad Ismali mengatakan, target pendapatan daerah yang ditetapkan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023 naik menjadi Rp3,145 triliun.
"Kalau pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA PPAS tahun anggaran 2023 sebesar Rp3,018 triliun sehingga terjadi kenaikan 4,20 persen dalam APBD Perubahan 2023," kata gubernur di Ambon, Jumat.
Penegasan gubernur disampaikan dalam sambutan tertulis dibacakan Wagub Barnabas Orno dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut.
Selanjutnya untuk belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp2.9 triliun naik menjadi Rp3.1 triliun (6,02 persen) dalam perubahan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2023.
Menurut dia, dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS 2023 sebesar Rp3,145 triliun jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah Rp3,159 triliun maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp14,6 miliar.
Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS 2023 terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp98,7 miliar menjadi Rp152,7 miliar.
Demikian juga pada pos pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Panca Karya.
"Sehingga dari uraian di atas, maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp14,6 miliar sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenan menjadi nihil," tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut perubahan dan kesesuaian APBD dalam satu tahun hanya dilakukan satu kali.
Untuk itu diharapkan perubahan APBD mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal ini DPRD selaku wakil rakyat sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan APBD sesuai ketentuan dan perencanaan yang ditetapkan bersama.
"Saya ingatkan terhadap dalam pembahasan perubahan APBD 2023, kita juga memasuki tahun politik Pemilu dan Pemilukada serentak sehingga kewajiban pemda untuk mengalokasikan dana Pilkada menjadi mutlak adanya," jelas Melkianus.
Langkah ini sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, wagub, wakil bupati/wabub, serta wali kota dan wawali.
Dalam semangat kemitraan antara pemda dengan DPRD, maka perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 telah disiapkan pemda dan selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan.