Malra (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi akan mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025-2030 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat 7 Februari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan mengatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Maluku Tenggara, DPRD akan melaksanakan kewajiban rapat paripurna pengumuman pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2025-2030.
"Pasca putusan MK dilanjutkan dengan pleno KPU pada 7 Februari pukul 14.00 WIT dan dilanjutkan paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara pada pukul 17.00 WIT a, " kata Stepanus di Langgur, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Maluku Tenggara bakal menetapkan pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2025 – 2030.
Penetapan ini dilakukan pasca pengucapan putusan Dismissal Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor Perkara Nomor : 268/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat menjelaskan usai Putusan MK, KPU menindaklanjuti dengan menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Maluku Tenggara 2024.
“KPU Maluku Tenggara berencana akan melakukan pleno penetapan paslon terpilih pada hari Jumat 7 Februari 2025,” kata Oat.
Usai penetapan paslon terpilih, KPU akan menyerahkan hasil pleno penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
“Selanjutnya (hasil pleno) , disampaikan dokumen pengesahan ke DPRD Maluku Tenggara, ”tuturnya. (Tim-DS).