Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut),menandatangani Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Malut di ruang rapat Wakil Gubernur Malut, di Ternate, Sabtu.

"Kerja sama ini meliputi penguatan fasilitasi produk hukum daerah melalui harmonisasi, pembinaan hukum seperti pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, pendirian pos bantuan hukum pada desa dan kelurahan, serta pelayanan hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu.

Penandatanganan yang disaksikan secara langsung oleh Gubernur Malut Sherly Tjoanda itu, masing-masing dilakukan antara Kepala Kanwil Kemenkum Malut dengan Wali Kota Ternate, Wali Kota Tidore, Bupati Halmahera Selatan, Bupati Halmahera Tengah, Bupati Halmahera Barat, Bupati Halmahera Timur, Bupati Halmahera Utara, Bupati Pulau Morotai, Bupati Kepulauan Sula, dan Bupati Pulau Taliabu.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut Argap Situngkir yang didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang sangat baik dari Gubernur Malut yang telah memfasilitasi penandatanganan tersebut.

"Penandatanganan bersejarah ini tak sekadar di atas kertas, namun menjadi awal dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Dalam harmonisasi produk hukum daerah seperti ranperda dan ranperkada, kata Argap, meskipun terjadi tren positif peningkatan harmonisasi, namun jumlahnya masih relatif terbatas.

Dia menyebut pos bantuan hukum saat ini masih terbentuk di 142  dari total 1.185 desa/kelurahan di Malut. Begitu juga Indeks Reformasi Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) pemda perlu lebih dioptimalkan.

"Untuk itu, melalui kerja sama ini, kami meminta para bupati dan wali kota di Malut untuk dapat mendorong lurah dan kepala desa dalam percepatan posbankum, serta meningkatkan kualitas pengelolaan JDIHN, IRH, desa sadar hukum, PJA, dan paralegal untuk memberikan manfaat layanan hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos mengapresiasi langkah strategis dari Kanwil Kemenkum Malut bekerja sama dengan pemda se Malut. Menurut dia, langkah ini sangat penting dalam mempercepat mendukung hadirnya regulasi berkualitas, pembinaan dan pelayanan hukum bagi masyarakat akar rumput.

"Saya juga mengingatkan kepada pimpinan daerah agar hadirnya peraturan diimbangi dengan dampak dan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai banyak aturan, tapi masyarakat tidak merasakan manfaatnya," ujar Sherly.

 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026