Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku tidak mengajukan dokumen rencana APBD Perubahan 2022 untuk dibahas bersama lembaga legislatif hingga batas waktu berakhir.
"Prinsipnya tahun ini pemerintah provinsi tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2022, tetapi hanya melakukan perubahan terhadap penjabaran dalam ABPD dan kami telah melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Melkianus di Ambon, Rabu.
Melkianus menjelaskan Kemendagri telah memberikan penjelasan yang sama terkait dengan batas waktu yang telah dilewati, dimana setelah tanggal 31 Oktober maka tidak boleh lagi dilakukan perubahan anggaran.
Baca juga: APBD perubahan Kota Ambon 2022 naik 3,80 persen, begini penjelasannya
"Kita juga sudah mendapatkan penjelasan dan di tahun ini ada sekitar tiga provinsi di Indonesia yang tidak melakukan perubahan APBD mereka, termasuk di Maluku," ucapnya.
Maka dalam rapat koordinasi yang sudah dilakukan pimpinan DPRD bersama semua pimpinan fraksi serta komisi secara internal membicarakan hasil konsultasi dengan Kemendagri.
Setelah itu disepakati agar DPRD mengundang pemerintah daerah untuk mendengarkan penjelasan mereka terkait tidak terjadinya perubahan ABPD yang akan dijalani tahun ini.
Baca juga: DPRD Maluku agendakan pembahasan APBD perubahan 2022, kebut sebelum akhir bulan
DPRD juga berharap seluruh kegiatan yang sifatnya mendesak yang telah disediakan nantinya oleh Pemda benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
"Memang benar bahwa dari sisi regulasi perubahan APBD itu tidak menjadi kewajiban setiap tahunnya, dan hanya saja karena kelaziman seperti begini jarang atau bahkan belum pernah terjadi, sehingga DPRD berkewajiban mengundang pemerintah daerah untuk membahasnya," ujar dia.
Baca juga: Menkeu:Pemerintah beri Rp10 miliar bagi daerah yang kendalikan inflasi
Kemudian dari aspek regulasi perubahan APBD itu maksimal sekali dalam satu tahun, baik dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Hanya saja perubahan yang dilakukan itu berkaitan dengan perubahan penjabaran yang dilakukan pemerintah daerah, dan sebagai anggota legislatif akan mengawal seluruh proses ini agar pendefinisian tentang kegiatan yang mendesak itu berkaitan dengan pelayanan dasar oleh Pemprov Maluku.
Dia juga mengakui secara teknis tidak terjadi pembahasan antara DPRD dengan pemprov dalam hal rancangan Peraturan Gubernur seperti menyusun sebuah peraturan daerah.
"Karena ini hanya dalam bentuk perubahan penjabaran maka dibuat oleh eksekutif dan tidak ada pembahasan bersama legislatif, tetapi kita tetap mengundang mereka untuk mendengarkan secara rinci apa saja yang didefinisikan," ujarnya.
Jadi prinsipnya tahun ini pemerintah provinsi tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2022, tetapi hanya melakukan perubahan terhadap penjabaran dalam ABPD yang didasarkan pada peraturan kepala daerah. APBD murni Maluku mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
"Kita berharap Pemprov juga melakukan komunikasi dengan pemkab dan pemkot terkait tidak adanya perubahan APBD tahun ini, agar jangan sampai dikira menetapkan standar ganda," katanya.
Sebab Pemprov berkewajiban mengevaluasi peraturan daerah APBD yang diajukan setiap kabupaten dan kota.
Baca juga: Presiden Jokowi minta daerah pakai anggaran tidak terduga untuk tekan inflasi
DPRD: Pemprov Maluku tidak melakukan perubahan APBD 2022
Rabu, 2 November 2022 16:53 WIB