Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara dalam rangka penyelarasan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranoerda) 2026.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis, menyampaikan bahwa harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan kebutuhan daerah. Untuk itu, Argap Situngkir mendorong DPRD untuk mempersiapkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2026 sebagai cetak biru agenda harmonisasi tahun 2026.
"Kami siap membantu DPRD Maluku Utara sebagai mitra kerja dalam menyusun dan mengharmonisasikan setiap rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Argap Situngkir
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Malut memiliki peran strategis melaksanakan fasilitasi produk hukum daerah serta harmonisasi rancangan perda. Argap Situngkir menyampaikan data relatif rendahnya proses harmonisasi dari Prov Malut dalam lima tahun terakhir.
"Untuk itu, sinergi dalam memperkuat harmonisasi produk hukum daerah menjadi sangat penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Malut," lanjut Argap Situngkir.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Malut, Haryadi Ahmad, menyampaikan bahwa instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan mendorong lahirnya tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Jasa Konstruksi, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tahun 2026.
“Instrumen perencanaan Propemperda menjadi pedoman penting dalam mendorong lahirnya tiga rancangan peraturan daerah pada tahun 2026, yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ranperda tentang Jasa Konstruksi, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Dirinya berharap sinergi Kemenkum Malut dengan DPRD tak hanya bersifat seremonial namun dapat melahirkan regulasi berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.
