Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku bersama Bandara Internasional Pattimura Ambon mulai memberlakukan sistem All Indonesian Declaration (AID) untuk memperkuat layanan karantina sekaligus memastikan kelancaran arus kedatangan penumpang asing.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman di Ambon, Kamis mengatakan kedatangan wisatawan mancanegara melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon, kini semakin mudah dan aman dengan penerapan AID.
“Sistem deklarasi terpadu ini mewajibkan setiap penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya untuk melaporkan barang bawaan secara digital,” kata dia.
Ia menegaskan, pentingnya penerapan sistem deklarasi tunggal tersebut guna mencegah penyebaran hama dan penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.
“All Indonesian Declaration bukan hanya menyederhanakan proses pelaporan, tetapi juga mempercepat pemeriksaan karantina. Dengan sistem ini, pengawasan di pintu masuk negara, khususnya di Bandara Internasional Pattimura, dapat dilakukan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Implementasi AID di Bandara Internasional Pattimura melibatkan sinergi antarinstansi, yakni BKHIT Maluku, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon, Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Ambon, serta Injourney Bandara Pattimura selaku pengelola bandara.

Kolaborasi ini memastikan setiap aspek layanan lintas batas mulai dari karantina, kepabeanan, imigrasi, kesehatan, hingga pelayanan bandara berjalan terpadu, cepat, dan ramah penumpang.
Abdur Rohman menambahkan, BKHIT Maluku berkomitmen penuh mendukung implementasi sistem tersebut.
“Kehadiran sistem ini menjadi tonggak penting bagi pengawasan karantina modern yang ramah penumpang, sekaligus mampu melindungi sumber daya hayati bangsa. Dengan sinergi antarinstansi, kami yakin Maluku dapat menjadi gerbang internasional yang aman dan nyaman bagi wisatawan maupun warga negara yang kembali ke tanah air,” katanya.
Sistem ini juga mendukung pelaksanaan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang tindakan karantina terhadap barang bawaan penumpang.
Berbasis digital, AID juga dirancang inklusif dan ramah bagi seluruh penumpang, termasuk lansia, difabel, anak-anak, hingga rombongan wisatawan.
Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan hayati, lingkungan, dan stabilitas ekonomi nasional, sekaligus menghadirkan pengalaman terbaik bagi wisatawan mancanegara maupun WNI yang kembali ke tanah air.
