Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengagendakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis, mengatakan, harmonisasi tersebut menjadi tajuk yang dibahas menyangkut hajat hidup nelayan melalui pembudidayaan ikan kecil.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi ranperda tersebut sebagai upaya menyediakan payung hukum bagi pemberdayaan nelayan.
"Kehadiran Ranperda ini harus membawa dampak nyata bagi masyarakat Halmahera Timur, khususnya nelayan kecil. Selain itu, kami berharap DPRD juga dapat berpartisipasi aktif dalam mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (PosBakum) di desa-desa, dan memberdayakan koperasi merah putih agar akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Haltim Abdul Latif menyampaikan wilayah Haltim dikelilingi laut, mayoritas masyarakat hidup sebagai nelayan, sehingga ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus melindungi lingkungan.
"Kami juga mendukung rencana pembentukan PosBakum dan pemberdayaan koperasi merah putih dalam mendukung pemberdayaan nelayan di seluruh desa Halmahera Timur," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa ranperda ini telah diinisiasi sejak 2021 dan sangat mendesak untuk segera disahkan mengingat kondisi nelayan kecil yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari praktik penangkapan ikan dengan bom hingga pencemaran lingkungan.
"Ranperda ini sangat penting karena sebagai pedoman dalam menghindari praktik tak baik bagi kelangsungan hidup nelayan dan lingkungan laut," ujar dia.
