Ternate (ANTARA) - Bambu Hitada merupakan musik tradisional dari Maluku Utara (Malut) yang dimainkan dengan alat sederhana dari bambu digunakan saat perjamuan acara pernikahan didorong jadi kekayaan intelektual komunal.
"Alat musik ini biasanya digunakan dalam berbagai acara seperti pernikahan, pesta rakyat, atau syukuran. Bambu hitada tak sekadar musik tradisional, namun menjadi simbol kreativitas masyarakat yang hidup menyatu dengan alam," kata Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea di Ternate, Rabu.
Menurut dia, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai mendorong agar seluruh pengetahuan tradisional, maupun ekspresi budaya tradisional masyarakat Malut termasuk di Morotai dapat dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
"Pengetahuan tradisional maupun ekspresi budaya tradisional dari Morotai seperti Bambu Hitada merupakan bagian dari kekhasan dan identitas budaya masyarakat Morotai yang perlu mendapatkan perlindungan agar tidak mudah diklaim atau digunakan pihak lain tanpa izin," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mendorong agar semua pengetahuan tradisional, maupun ekspresi budaya tradisional masyarakat Malut patut dilindungi melalui pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
Untuk itu, Argap mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
"Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat dan menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal.," ungkap Argap.
Sedangkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan pihaknya sangat antusias untuk mendorong perlindungan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektualnya termasuk ekspresi budaya tradisional seperti Bambu Hitada, Tokuwela, maupun Kelapa Bido.
"Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tentu mendorong pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dari masyarakat Morotai sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum dan penguatan ekonomi daerah," ujarnya.
Adapun ragam potensi KI komunal di Morotai seperti bambu hitada telah mendatangkan minat pariwisata. Bambu hitada sendiri menjadi musik tradisional yang cara memainkannya cukup sederhana, yaitu dengan memukul batang bambu ke tanah sehingga mengeluarkan alunan musik yang indah.
