Ternate (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong pentingnya sinergi bersama kampus, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta di Malut dalam meningkatkan inovasi melalui pelindungan paten dan hak cipta.
Berdasarkan data per Oktober 2025, kampus secara nasional masih menyumbang kurang dari 10 persen untuk paten, dan hanya sekitar 25 persen hak cipta yang dilakukan permohonan perlindungan kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. Adapun di Malut, jumlah permohonan paten pada tahun 2025 hanya 2. Sementara hak cipta berjumlah 415.
“Untuk itu, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong kampus di Maluku Utara untuk dapat melindungi inovasi dan karya ciptanya seperti paten dan hak cipta. Hal ini selain mendatangkan manfaat pelindungan hukum, juga meningkatkan nilai ekonomi atas sebuah produk atau jasa,” ujar dia di Ternate, RabU (1/10).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual DJKI, Aulia Andriani Giartono menegaskan pentingnya pemetaan potensi KI di wilayah, terutama yang bersumber dari perguruan tinggi. Sebab, terdapat potensi besar yang belum tergarap.
“Untuk itu, Kanwil diminta segera melakukan pemutakhiran data universitas serta menentukan prioritas sosialisasi dan diseminasi KI secara lebih terukur,” ujarnya secara virtual.
Salah satu strategi yang digarap yakni optimalisasi Sentra KI di kampus, serta diseminasi/sosialisasi pentingnya pelindungan KI atas setiap karya intelektual seperti hak cipta, paten, merek, desain industri dan lainnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan koordinasi intensif dengan DJKI serta melakukan pemutakhiran data PTN/PTS di wilayah.
“Selain itu, akan disusun strategi sosialisasi terarah untuk mendorong peningkatan permohonan KI sebagai bagian dari pencapaian target nasional,” pungkasnya.
