Ambon (ANTARA) - Pimpinan Komisi III DPRD Maluku menyebut pemotongan biaya perencanaan dan pengawasan proyek-proyek reguler maupun proyek pokok pikiran (pokir) wakil rakyat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih wajar.
"Dinas PUPR itu melakukan pemotongan baik biaya perencanaan maupun biaya pengawasan berdasarkan kebijakan kementerian," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.
Penjelasan Richard disampaikan saat komisi III melakukan rapat kerja secara tertutup dengan Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu.
Dalam rapat tersebut, Kadis Ismail Usemahu mengatakan pemotongan tersebut didasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara.
Apabila nilai proyek kecil maka biaya perencanaan dan pengawasan semakin besar, yakni jika nilai proyek antara nol rupiah hingga Rp100 juta, maka pemotongan sekitar 53 persen.
Untuk proyek-proyek yang nilainya Rp250 juta hingga Rp500 juta dilakukan pemotongan sebesar 35 persen, dan untuk nilai proyek semakin tinggi Rp1 miliar ke atas maka biaya pemotongan 23 persen.
Dalam pelaksanaannya, menurut Richard, kebijakan yang ditempuh Dinas PUPR untuk pemotongan biaya perencanaan serta pengawasan hanya 15 persen dan tidak bermasalah.
Tetapi, kata dia, masalah ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian yang pemotongan biaya perencanaan dan pengawasannya menurut komisi tidak wajar.
"Karena itu kami akan melakukan rapat gabungan Komisi II dan III untuk memanggil Dinas Perumahan, DKP, dan Dinas Pertanian guna memberikan penjelasan berkaitan dengan proyek-proyek pokok pikiran maupun proyek reguler yang pemotongan biayanya sangat besar," ujarnya.
Terkait hal ini, pimpinan DPRD Maluku akan memanggil para mitra di masing-masing komisi terkait untuk meminta penjelasan secara teknis dan lengkap.
"Sebab pemotongan yang besar seperti ini menurut DPRD tidak logis," ucapnya.