Ambon (ANTARA) - Jaksa Penyidik Kejari Maluku Tengah, Maluku, menyerahkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana BOS di Disdikbud setempat kepada jaksa penuntut umum.
"Penyerahan berkas perkara dan tersangka FLS beserta barang bukti tahap kedua telah dilakukan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Tersangka FSLdiduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.
Menurut dia, satu tersangka baru ini berperan sebagai operator dana BOS di Disdikbud Maluku Tengah saat itu.
"Penyerahan tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," ucap Wahyudi.
FLS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud karena diduga turut serta bersama para tersangka AT, ON, dan MY (dalam BAP terpisah) yang sementara ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kerugian keuangan negara ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Tersangka FLS saat ini telah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.