Ambon (ANTARA) - Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Maluku melakukan survei kelayakan pada perusahaan perikanan untuk memastikan produk perikanan dari daerah itu layak untuk diekspor.
“Kami melaksanakan kegiatan surveilan penerapan HACCP di Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. Mina Usaha Harapan yang berlokasi di PPN Tantui, Kota Ambon dengan ruang lingkup Frozen Tuna Frozen Pelagis Fish dan Frozen Demersal,” kata Kepala Badan Mutu KKP Maluku Hatta Arisandi dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang dalam bahasa Indonesia berarti Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis merupakan sistem manajemen keamanan pangan yang sistematis dan berbasis sains yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko bahaya (hazard) yang ada dalam proses produksi makanan, mulai dari bahan baku hingga produk jadi.
Kegiatan surveilan ini, kata dia, mencakup keseluruhan elemen sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan termasuk pengecekan terhadap penerapan persyaratan dasar (SSOP/ GMP).
Kegiatan surveilan diawali dengan pertemuan guna mendengarkan presentasi dari pemilik usaha. Ketua tim surveilan memimpin pertemuan pembukaan antara tim inspektur mutu dan manajement UPI untuk mengkonfirmasi agenda surveilan yang mencakup pemeriksaan lapangan, peninjauan dokumen, perumusan temuan surveilan (Caucus meeting) dan pertemuan penutupan.
Pada kegiatan surveilan tim inspektur mutu Badan Mutu KKP Maluku melakukan pengambilan sampel uji untuk dilakukan pengujian secara laboratoris.
Setelah dilakukan kegiatan surveilan di PT Mina Usaha Harapan maka dapat disimpulkan secara umum UPI PT Mina Usaha Harapan telah menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil perikanan dengan Baik dan konsisten.
“Hasil surveilan menjadi salah satu dasar penerbitan Sertifikat Mutu Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP Maluku sesuai dengan Permen KP No. 33 Tahun 2024,” ujar dia.