Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mempermudah pelaku usaha di wilayah setempat mendaftarkan merek melalui layanan konsultasi dan pendampingan.
"Melalui layanan konsultasi dan pendampingan ini, kami ingin memastikan proses pendaftaran merek dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir di Ternate, Selasa.
Ia mengatakan layanan tersebut ditujukan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di wilayah setempat.
"Kami mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan mereknya," ujar Budi.
Layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek tersebut disediakan di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara melalui ruang layanan terpadu dengan menerima langsung kunjungan masyarakat.
Menurut dia, pemohon dapat berkonsultasi terkait rencana pendaftaran merek usaha, sementara tim bakal memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan pendaftaran sesuai ketentuan.
Selain itu, pemohon juga didampingi dalam proses awal pembuatan akun merek sebagai tahap awal pengajuan permohonan.
Menurut Budi, pendampingan tersebut bertujuan memastikan pemohon memahami alur pendaftaran serta melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Ia menambahkan layanan konsultasi bakal terus dibuka, baik secara langsung maupun daring, untuk memastikan proses pendaftaran merek berjalan lancar.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026