Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Malut yang saat ini naik kelas. 

"Merek dapat menjadi branding dalam mengembangkan sebuah usaha. Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki merek mendapatkan pelindungan hukum, dan serta mendukung peningkatan nilai ekonomi dari produk dan jasa yang diperdagangkan," kata Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir pada kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Ternate, Kamis.

Menurut dia, pelaku UMKM yang menerima sertifikat merek dari secara simbolis dari Kakanwil Argap Situngkir yakni  Kimi Susi, Ummu Raman,  Fala Satu Putri, dan  Kagounga.

Kakanwil menambahkan  merek adalah tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa Kemenkum memberikan kemudahan layanan pendaftaran merek bagi UMKM, yang mana biaya pendaftaran hanya Rp500 ribu permohonan per kelas, dibandingkan kategori umum sebesar Rp1,8 juta. 

"Kemenkum terus mendukung pelaku usaha untuk naik kelas, melalui pelindungan kekayaan intelektual khususnya merek usahanya," jelasnya. 

Sementara itu, pelaku usaha Merek Ummu Raman menyampaikan harapannya agar dengan adanya merek usahanya tersebut dapat mendukung pengembangan usahanya menjadi lebih maju. 

"Semoga kedepannya usaha kami dapat terus berkembang dan butuh dukungan berbagai pihak," ujarnya.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026