Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Malut) melakukan penelusuran potensi indikasi geografis (IG) terhadap komoditas unggulan daerah, yakni jeruk wairoro dari Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Malut dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal sekaligus memperkuat daya saing produk lokal berbasis potensi daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi dan memverifikasi potensi Jeruk Wairoro sebagai produk yang memenuhi kriteria indikasi geografis.

"Pelaksanaan kegiatan ini untuk mendorong pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal, serta membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut Rian Arvin menjelaskan penelusuran langsung di lapangan merupakan langkah penting untuk memastikan suatu produk memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis tertentu.

"Melalui penelusuran ini, proses identifikasi Jeruk Wairoro menjadi lebih objektif dan berbasis data yang valid, sehingga dapat mendukung pengusulan indikasi geografis secara tepat," ujarnya.

Ia menambahkan pelindungan indikasi geografis memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.

"Jeruk Wairoro memiliki keunikan yang dipengaruhi kondisi geografis setempat. Tanah yang subur serta iklim tropis yang relatif stabil memberikan kontribusi terhadap kualitas buah yang dihasilkan.

Selain itu, teknik budidaya yang masih mempertahankan kearifan lokal turut menjadi nilai tambah," katanya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut terus melakukan pemetaan dan penelusuran potensi indikasi geografis lainnya di wilayah Maluku Utara.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026