Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-Undang (UU) Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
"Perpol tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK karena penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri," ucap Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan definisi spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian", yakni menyebutkan jabatan di luar kepolisian merupakan jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
Dengan demikian, menurut Boni, definisi tersebut menjadi kunci dalam memahami logika hukum yang diterapkan dalam Perpol.
Dengan menggunakan logika hukum yang sistematis, dapat ditarik kesimpulan bahwa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan berdasarkan penugasan Kapolri bukan merupakan jabatan di luar kepolisian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Ia juga mengatakan pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mendasar antara "jabatan di luar kepolisian" dan "penugasan kepolisian" menjadi sangat krusial dalam menganalisis legalitas Perpol.
"Kedua konsep tersebut memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat disamakan begitu saja," tuturnya.
Dikatakan bahwa jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari segi substansi tugas maupun hubungan struktural.
Jabatan seperti itu, lanjut dia, tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai fungsi kepolisian dan tidak berada di bawah penugasan atau komando Kapolri.
"Untuk menduduki jabatan seperti ini, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu memutuskan hubungan dinas dengan Polri melalui pengunduran diri atau menunggu hingga masa pensiun tiba," ungkap Boni.
Sementara itu, kata dia, penugasan kepolisian merujuk pada situasi di mana anggota Polri ditugaskan untuk menjalankan fungsi tertentu yang masih memiliki relevansi dengan tugas-tugas kepolisian, meskipun penugasan tersebut dilakukan di luar struktur organisasi Polri yang konvensional.
Penugasan tersebut, menurutnya, tetap berada dalam kerangka komando Kapolri dan memiliki sangkut paut dengan pelaksanaan fungsi kepolisian yang lebih luas.
Dalam konteks itu, Boni menuturkan anggota Polri yang ditugaskan tidak perlu mengundurkan diri karena mereka masih menjalankan tugas kepolisian, hanya dalam bentuk dan lokasi yang berbeda.
Dia mengatakan Perpol yang menjadi objek perdebatan mengatur penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan administratif, namun penugasan tersebut tetap berada dalam kerangka tugas kepolisian karena didasarkan pada penugasan resmi Kapolri dan memiliki keterkaitan dengan fungsi pelayanan publik yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri.
"Dengan demikian, penugasan ini tidak termasuk dalam kategori 'jabatan di luar kepolisian' sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," kata Boni.
Apalagi, lanjut dia, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat jika merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dirinya berpendapat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Polri memiliki tugas yang meliputi empat fungsi utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
Disebutkan bahwa berbagai fungsi itu bersifat luas dan tidak terbatas pada aktivitas penegakan hukum konvensional semata, salah satu fungsi konstitusional Polri yang sering kurang mendapat perhatian, yaitu fungsi melayani masyarakat.
Dia menyampaikan fungsi pelayanan tersebut bersifat sangat luas dan dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui penugasan di instansi pemerintahan lainnya.
Karena itu, kata Boni, ketika anggota Polri ditugaskan untuk menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga, mereka pada hakikatnya sedang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme pemerintahan yang lebih luas.
"Melalui posisi-posisi ini, anggota Polri dapat memberikan kontribusi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ungkap dia.
Ia mengatakan pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh anggota Polri, terutama dalam hal manajemen keamanan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas sektor, dapat menjadi aset berharga dalam meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan.
Dengan demikian, dirinya menegaskan penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan merupakan penyimpangan dari tugas konstitusional Polri, melainkan justru merupakan perluasan dan pendalaman pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat.
"Perpol yang mengatur hal ini memiliki justifikasi konstitusional yang sangat kuat dan selaras dengan amanat UUD 1945," ucap Boni menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat sebut Peraturan Polri Nomor 10/2025 implementasi putusan MK
