Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian Irjen Polisi (Purn.) Sisno Adiwinoto mengatakan bahwa pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan bentuk penguatan institusi dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pembentukan Kortastipidkor merupakan penguatan institusi Polri,” ujar Sisno, dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi secara preemtif dan preventif , lanjut dia, Kortastipidkor dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mencegah terjadinya tipikor yang menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan, untuk melaksanakan tugasnya secara internal, khususnya dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Kortastipidkor dapat bekerja sama dengan pengawas internal Polri.
“Di mana pengawas internal Polri dapat bertindak lebih proaktif terkait LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) serta perilaku hedonis pejabat dan anggota Polri,” kata Sisno.
Lebih lanjut, ia memandang Kortastipidkor Polri perlu dilengkapi peralatan dan material khusus (Almatsus) Polri yang canggih, serta dukungan anggaran operasional dan insentif pemberantasan tipikor yang minimal sama dengan KPK.
Sisno juga menilai Kortastipidkor harus diawaki oleh anggota Polri yang memiliki kemampuan khusus, dedikasi, serta integritas dalam pemberantasan tipikor, sebagaimana semua aparat penegak hukum yang mengawaki institusi pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Benar-benar petugas yang jujur dan amanah, serta memang mampu menjadi “sapu yang bersih” yang dapat membersihkan “lantai yang kotor “ dari tipikor,” ucapnya.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Sisno terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dilatarbelakangi oleh Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (17/10), Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Pembentukan Kortastipidkor bentuk penguatan institusi Polri