Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Opini WTP ini diberikan atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap LPKD pemprov 2024 dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel," kata staf ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Slamet Kurniawan di Ambon, Rabu.
Penjelasan Slamet disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka Penyampaian LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku atas LKPD pemprov.
Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun tersebut, staf ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI tersebut juga menyerahkan LHP BPK RI kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa disaksikan empat pimpinan DPRD serta Wagub Maluku Abdullah Vanath.
Selain itu, Slamet juga menyerahkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan pada 2024 di daerah Maluku.
Ringkasan ini memuat 12 LHP atas LKPD Pemprov Maluku ditambah empat laporan hasil pemeriksaan kinerja, laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang mengungkapkan 305 temuan pemeriksaan serta 869 rekomendasi.
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun mengatakan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan indikator penilaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Karena keuangan daerah yang telah terakomodasi dalam APBD selain memiliki peran strategis dalam menentukan terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, keuangan daerah harus dapat dikelola secara transparan dan akuntabel," katanya.
Menurut dia pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel penting artinya, sebab setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan guna menghindari terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan azas pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan.