Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) enam kali berturut-turut berhasil mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 oleh Badan pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD dengan adanya opini ini lebih memotivasi kita, karena walaupun memperoleh opini WTP, masih ada temuan kecil yang harus diselesaikan terutama di dalam tindak-lanjut pemeriksaan," kata Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman di Ternate, Rabu.
Penyerahan LHP LPKD tahun anggaran 2019 diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) LHP oleh Kepala Perwakilan, Hermanto, dilanjutkan dengan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno dan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman.
Burhan usai menerima LHP mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, dari penyampaian kepala perwakilan sudah menyampaikan Pemkot memperoleh opini WTP. Opini WTP ini sudah enam kali berturut - turut yang diraih oleh Pemkot Ternate.
Dia menyatakan, Pemkot Ternate diberi penghargaan oleh BPK ranking satu dalam penyelesaian tindaklanjut temuan pada semester I tahun anggaran 2020. Ini motivasi untuk segera menyelesaikan temuan - temuan dari awal yang pernah diperiksa oleh BPK dan belum terselesaikan.
"Kami akan terus maksimal dalam meningkatkan kinerja dan urusan presentasi penyelesaian temuan itu menjadi penting. Opini ini menjadi motivasi kita mempertahankan. Opini ini jika tidak dijaga dan dipertahankan sewaktu waktu bisa berubah dan kita akan komitmen menjaga akuntabilitas penyelenggaran keuangan daerah di Pemkot, sehingga dapat mempertahankan opini WTP di masa datang," ujarnya.
Menurut Burhan yang dilaksanakan dalam semester I tahun anggaran 2020 ini adalah pengembalian kerugian daerah, Tidak ada temuan yang terkait dengan keuangan daerah diselesaikan dan temuan administratif. Itu pun harus diselesaikan, karena hasil pemeriksaan BPK tidak semata - mata kerugian daerah saja, tetapi ada pemeriksaan BPK terutama ketatnya aturan.
"Opininya karena itu kita harus menyelesaikan rekomendasi yang tidak hanya sifatnya uang, soal perbaikan regulasi yang tidak sesuai dan pemborosan, sehingga tahun akan datang tidak terulang lagi. Misalnya, ada temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas, kelebihan bayar honor, sehingga semester I tahun anggaran 2020 yang sudah selesaikan sesuai rekomendasi 48 persen dan belum sesuai 47 persen, ada yang 0 persen tidak ditindaklanjuti dan yang belum sesuai akan disesuaikan sesuai rekomendasi BPK," ujarnya.
Kepala BPK Malut Hermanto mengatakan, pemeriksaan atas LKPD Kota Ternate melalui proses pembahasan yang cukup panjang, karena adanya prosedur klarifikasi angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan yang harus disepakati bersama antara BPK dengan Pemkot Ternate.
"Validitas angka yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi kebutuhan bagi pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate, sehingga laporan keuangan dapat menjadi bahan pengambilan keputusan," katanya.
Meski demikian, BPK juga menyampaikan permasalahan kelemahan SPI dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Ternate.
Di mana, sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 undang-undang nomor 15 tahun 2004, pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK dan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/ memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.
"DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK dan melalui penyerahan LHP Kota Ternate maka seluruh laporan hasil pemeriksaan pemerintah daerah atas LKPD tahun anggaran 2019 di Malut telah disampaikan kepada masing-masing Pemda," katanya.