Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) terus berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
"Semoga kedepannya Provinsi Malut bisa mendapat predikat WTP," kata Asisten I Setda Pemprov Malut, Kadri La Etje usai menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, di Ternate, Jumat.
Menurut dia, pelaksanaan rapat mengacu pada ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Kadri menegaskan agar seluruh jajaran Kepala OPD agar melakukan konsolidasi strategis menindaklanjuti LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terutama administrasi yang diminta.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali menekankan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti temuan BPK dengan cepat dan tepat.
"Gubernur Malut, Sherly Laos ingin sebelum batas waktu 60 hari Laporan Tindak Lanjut harus sudah ada di meja, maka hari ini secara bersama-sama kita komitmen bekerja sama untuk memenuhinya," ujarnya.
Inspektur mewanti-wanti kepada para OPD dan bendahara agar jangan terlalu lama menyiapkan dokumen yang diminta, maksimal 2 minggu sebelum Inspektorat menyerahkan ke BPK harus sudah lengkap.
"Kita harus bekerja sama dan bekerja cepat untuk menyelesaikan rekomendasi ini agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel, sebab, tindak lanjut yang cepat dan efektif menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah," ungkapnya.
Dirinya berharap seluruh OPD bisa bergerak cepat dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku tidak ada lagi kesalahan berulang sesuai dengan instruksi Ibu Gubernur, tegas Nirwan.
BPK RI melalui Inspektur Jenderal BPK RI, Suwarni Dyah Setyaningsih, menyerahkan langsung LHP kepada Gubernur Sherly Laos dan Ketua DPRD pada 4 Juni 2025 dengan opini WDP.
Nirwan menjelaskan, Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2023 telah 98 persen memenuhi temuan BPK, dan hanya sekitar 2-3 OPD yang belum menyelesaikan administrasi.
"Tahun 2024 Gubernur minta capaian tindak lanjut LHP BPK minimal sama atau melebihi dari tahun sebelumnya," kata Nirwan.