Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan cakupan pelayanan kesehatan gratis atau kesehatan semesta (UHC) terus berlanjut di daerah itu pada 2026, sebagai bagian dari Asta Cita Presiden RI.
"Akses kesehatan adalah hak dasar. Maka Pemerintah berkewajiban menyediakannya," kata Gubernur Malut, Sherly Tjoanda di Ternate, Rabu.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warganya.
Menurut dia, sembilan daerah di Malut telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait penyelenggaraan jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Pemprov, kata dia, akan mendorong kewajiban dana bagi hasil reguler Rp5 miliar dan dana bagi hasil terutang terhutang Rp5 miliar, atau total Rp10 miliar untuk Kota Ternate yang terkendala utang pada BPJS sekitar Rp17,6 miliar. Sisanya Rp7,6 miliar ditanggung pemkot.
Pemerintah provinsi belum dapat menutupi tunggakan Kota Ternate ke BPJS sepenuhnya karena kewajiban transfer dana bagi hasil pemerintah pusat kepada Pemprov Maluku Utara yang belum direalisasikan sebesar Rp171 miliar.
