Ternate (ANTARA) - Oknum anggota Polres Halmahera Selatan (Halsel) Bripka IDM yang sempat viral dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku Utara, karena melakukan banyak pelanggaran dan mencoreng citra Polri.
"Betul, Bripka IDM alias Ikbal telah melakukan pelanggaran disiplin dua kali yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan di tahun 2020 dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dihubungi, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa selama berdinas, Bripka IDM tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak lima kali.
Kemudian, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka IDM yakni melakukan tindak pidana minerba, disersi, perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP dan yang terakhir ini melakukan penyalahgunaan Narkoba.
Oleh karena itu, pada hari Selasa (10/6) kemarin, telah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka IDM dan ketua komisi memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap yang bersangkutan.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Malut mengimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun apalagi yang merugikan masyarakat.
Lanjutnya, Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara menegaskan bahwa kehadiran Institusi Kepolisian adalah untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat secara maksimal. Oleh karena itu, Setiap personel diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan Kepolisian.
"Untuk itu, Polda Malut bertekad untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, pengamanan, maupun interaksi langsung dalam berbagai kegiatan sosial," ujarnya.
Kabid Humas juga meminta kepada setiap anggota Polda Malut dan jajaran harus menjaga transparansi dan profesionalisme, sehingga setiap tindakan Kepolisian dapat mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, dengan menunjukkan bahwa Polri bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban.
Seperti diketahui, video Istri Bripka Ikbal Ngamuk di Polres Halmahera Selatan viral, ungkap dugaan penahanan tidak sesuai prosedur
Sebuah video memperlihatkan istri Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, mengamuk di kantor polisi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama @Nhu Kinaryahswar, yang diduga milik istri Bripka Ikbal sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025. Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, istri Bripka Ikbal memprotes pihak kepolisian karena dianggap menghalang untuk menjenguk sang suami yang sedang ditahan.
Ia juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap Bripka Ikbal, yang menurutnya tidak berkaitan dengan kasus narkoba, melainkan proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa.
"Suami saya ditahan bukan karena narkoba, tapi karena pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai SOP," ungkap sang istri dalam video tersebut.
Bahkan, keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan, kalau penahanan terhadap Bripka Ikbal didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/III/2025/Sipropam tertanggal 1 Maret 2025, terkait dugaan pelanggaran dalam penyediaan barang dan jasa.
Sehingga, bersangkutan harus ditempatkan pada tahanan khusus dilakukan berdasarkan Pasal 98 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Penempatan khusus dapat dilakukan sebelum sidang KKEP dalam kondisi tertentu, salah satunya jika pelanggar diduga mengulangi pelanggaran.