Ambon (ANTARA) - Komisi III DPRD Maluku mengharapkan pengelolaan Pasar Mardika Ambon harus dilakukan secara profesional berbasis pelayanan publik dan sesuai prosedur guna kepentingan masyarakat.
"Pengelolaan pasar secara profesional ini penting sehingga polemik antara Pemkot Ambon dengan pemerintah provinsi segera diselesaikan lewat koordinasi dan dan adanya kejelasan mandat," kata anggota komisi III DPRD Maluku Rovik Akbar Affifudin di Ambon, Selasa.
Tujuannya agar bagi siapa saja yang diberi tanggung jawab harus memiliki legalitas yang kuat dan sah agar pengelolaan berjalan secara baik dan tertib.
Penjelasan Rovik berkaitan dengan persoalan antara Pemkot Ambon dengan Pemprov Maluku yang belum menemukan titik terang dalam pengelolaan Pasar Mardika.
Kemudian Pemkot Ambon sejak pekan lalu telah mengambil langkah penertiban dan relokasi pedagang ke gedung baru pasar tersebut.
Menurut Rovik, Pemkot Ambon di satu sisi memang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan layak dalam mengelola pasar asalkan selama mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
"Perlu diketahui juga kalau Pasar Mardika memang menjadi pusat kegiatan atau aktivitas ekonomi masyarakat sehingga perlu dikelola secara bersih, jujur, dan profesional," ujarnya.
Sehingga penting untuk menjauhkan pengelolaan pasar tersebut dari kepentingan kelompok tertentu yang bisa merugikan pedagang dan pembeli.
Dia mengingatkan kalau pasar bukan hanya sebagai tempat transaksi ekonomi tetapi juga ruang publik sehingga masalah kenyamanan, keamanan, dan keteraturan harus dijamin.
Maka bila pemerintah provinsi berkeinginan untuk terlibat dalam pengelolaan pasar, maka dibutuhkan kajian mendalam dan rencana strategis agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang akhirnya membingungkan masyarakat.