Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membuka layanan pengaduan langsung bagi masyarakat apabila laporan atau pengaduan mereka ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya di Ambon, Rabu mengatakan, anggota SPKT tidak dibenarkan menolak laporan masyarakat karena setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kepolisian serta kepastian hukum.
“Setiap laporan masyarakat wajib diterima. Polisi tidak boleh menolak laporan karena hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik dan perlindungan hak hukum warga negara,” kata Kombes Pol Yoga Putra di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan, penerimaan laporan merupakan pintu awal penegakan hukum, sehingga penolakan laporan dapat menghambat proses hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, kata dia, kewajiban menerima laporan juga telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur Polri, yang menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus dicatat dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kewenangan menilai ada atau tidaknya unsur pidana bukan pada tahap penerimaan laporan, tetapi melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu laporan tetap harus diterima terlebih dahulu,” ujarnya.
Kombes Pol Yoga Putra menambahkan, apabila masyarakat mengalami penolakan laporan oleh petugas SPKT, mereka dapat langsung melapor ke Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui nomor 0812-1461-8070, Wakapolresta melalui nomor 0877-7195-2334, serta Kasi Propam Polresta melalui nomor 0822-3887-9373.
Menurut dia, layanan pengaduan langsung tersebut dibuka sebagai bentuk pengawasan internal dan komitmen Polresta Ambon dalam meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas pelayanan kepolisian.
“Apabila terbukti ada anggota yang menolak laporan tanpa dasar yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami kendala dalam pelayanan kepolisian dan memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.
