Roland Watimena yang dihadirkan JPU Kejati Maluku sebagai saksi atas  Abdul Hamid Bugis selaku terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba mengakui mengamankan terdakwa dan petugas BNNP Maluku karena diserang sekelompok orang.

"Saya tidak terlibat penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Namun,  diperintahkan bersama tim Polres Tual mengamankan terdakwa dan petugas BNNP Maluku karena terjadi keributan saat penangkapan," kata Roland dalam persidangan secara virtual di Ambon, Rabu.

Penjelasan saksi yang merupakan anggota Polres Tual ini disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rahmat Selang didampingi hakim anggota yakni Christina Tetelepta dan Ismail Wael.

Saksi mengakui pada 11 Maret 2021 sementara melaksanakan tugas piket dan mendengar ada keributan di sekitar daerah Rama Indah, Jalan Pahlawan Revolusi Watdek , Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.

Kemudian saksi diperintahkan atasannya memperkuat tim Polres Tual untuk menjemput terdakwa, barang bukti, serta petugas BNNP Maluku yang melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Karena petugas BNNP Maluku diserang sekelompok orang,  maka kami diperintahkan melakukan pengamanan dan membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolresta Tual," ujarnya.

Saksi juga membenarkan sejumlah barang bukti yang ditunjuk JPU Senia Pentury dan Ela Ubleuw dalam persidangan antara lain berupa satu brankas ukuran mini, 11 paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu ukuran kecil dan besar yang totalnya seberat 105,76 gram.

"Semua yang ditunjukan JPU benar karena saya juga sempat mengambil gambar barang bukti tersebut," jelas saksi menjawab pertanyaan JPU.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan saksi Dadang Reinwarin selaku ketua Rukun Tetangga di lokasi terdakwa tinggal.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021