Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), menyerahkan SK Pergantian Antarwaktu (PAW) jabatan Ketua DPRD dari Yulius Dagilaha digantikan Janlis Gihenua Kitong.

"SK bernomor 106/SK/DPP.PD/IX/2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Halut Fraksi Demokrat sudah diserahkan. Penyerahan SK tersebut dilakukan  Sekretaris DPC Demokrat Halut ke Sekretariat DPRD," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Halut Salman Alfaridzi dihubungi dari Ternate, Selasa.

Menurut dia, penyerahan itu diterima Kepala Bagian Persidangan DPRD Halut, Alfinansius Tenga.

"Alhamdulillah hari ini (Selasa)  ada respon dari Kaban Persidangan dipercayakan agar bisa antar ke Bupati Halut untuk diteruskan ke Gubernur Malut," ujarnya.

Salman berharap SK yang sudah dimasukkan segera ditindaklanjuti agar kekosongan pada kursi pimpinan DPRD bisa terisi, dengan begitu secara politik, Demokrat juga bisa mengambil keputusan dalam kebijakan yang bisa menyejahterakan masyarakat

"Sebab, hal ini menjadi hak Demokrat sehingga kami minta agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Persidangan DPRD Halut, Alfinansius Tenga menjelaskan, terkait proses SK tidak ada keterlambatannya. Sebab, Pihaknya hanya menunggu SK DPP untuk segera diproses.

"Memang tidak ada persyaratan lain, hanya ini saja untuk dilengkapi agar dilampirkan ke Bupati dan kemudian bisa ditindaklanjuti," katanya

Sebelumnya, SK DPP partai Demokrat yang ditandatangani langsung oleh Ketum H Agus Harimurti Yudhoyono, Nomor 38/SK/DPP.PD/V/2021 tentang PAW dengan mengusulkan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kabupaten Halut atas nama Yulius Dagilaha diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Halut dan digantikan oleh Janlis Gihenua Kitong sebagai pemilik suara terbanyak berikutnya.

Sehingga, setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Halut, sekaligus Partai Demokrat mengusulkan Janlis Gihenua Kitong sebagai Ketua DPRD.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021