Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, melanggar HAM dan sudah bercirikan tindakan teroris.
"Meskipun Komnas HAM keberatan terhadap pelabelan teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional, namun tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," kata Frits melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pola yang dilakukan oleh KKB tersebut sama dengan penyerangan di Nduga pada April lalu yang menyerang guru. Komnas HAM Papua juga mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja kemanusiaan termasuk yang terjadi di Maybart.
Menurut dia, saat ini Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi dan kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.
Baca juga: Kabur dari teror KKB, seorang nakes jatuh ke jurang di Kiwirok Papua
"TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ujarnya.
Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.
Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.
"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," kata dia.
Baca juga: Polri jelaskan kronologi gugurnya personel Satgas Nemangkawi dalam kontak tembak di Kiwirok Papua
Senada dengan itu, Staf Ahli Watimpres RI Dr Sri Yunanto mengatakan jika merujuk definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, KKB sudah masuk ke dalam kriteria teroris.
Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil, ujar dia.
Berdasarkan indikator tersebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum hingga menyebabkan ketakutan.
Sri mengatakan pemerintah sudah semampunya mengedepankan dialog untuk menuntaskan problem di Papua. Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era reformasi jauh lebih baik dibanding era orde baru. Bahkan, otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalahan politik di Papua telah memberikan banyak manfaat.
Baca juga: Bharada Kurniadi yang gugur di Papua akan dimakamkan di Aceh
Baca juga: Nasib tenaga kesehatan Gerald Sokoy di Kiwirok Papua belum diketahui, benarkan disandera KKB?
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Meskipun Komnas HAM keberatan terhadap pelabelan teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional, namun tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," kata Frits melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pola yang dilakukan oleh KKB tersebut sama dengan penyerangan di Nduga pada April lalu yang menyerang guru. Komnas HAM Papua juga mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja kemanusiaan termasuk yang terjadi di Maybart.
Menurut dia, saat ini Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi dan kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.
Baca juga: Kabur dari teror KKB, seorang nakes jatuh ke jurang di Kiwirok Papua
"TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ujarnya.
Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.
Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.
"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," kata dia.
Baca juga: Polri jelaskan kronologi gugurnya personel Satgas Nemangkawi dalam kontak tembak di Kiwirok Papua
Senada dengan itu, Staf Ahli Watimpres RI Dr Sri Yunanto mengatakan jika merujuk definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, KKB sudah masuk ke dalam kriteria teroris.
Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil, ujar dia.
Berdasarkan indikator tersebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum hingga menyebabkan ketakutan.
Sri mengatakan pemerintah sudah semampunya mengedepankan dialog untuk menuntaskan problem di Papua. Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era reformasi jauh lebih baik dibanding era orde baru. Bahkan, otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalahan politik di Papua telah memberikan banyak manfaat.
Baca juga: Bharada Kurniadi yang gugur di Papua akan dimakamkan di Aceh
Baca juga: Nasib tenaga kesehatan Gerald Sokoy di Kiwirok Papua belum diketahui, benarkan disandera KKB?
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021