Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku mulai membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat terhitung mulai 8 Oktober 2021, sejalan dengan perkembangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Maluku yang sudah turun ke level 2.

"Pembukaan layanan tersebut merupakan upaya BI untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat selama ini," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang di Ambon, Jumat.

Dia menjelaskan, layanan uang Rupiah yang dibuka kembai sebagai berikut, yakni layanan penukaran uang rusak yang semula ditiadakan kini kembali dibuka. Jadwal layanan buka setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 WIT.

Kemudian layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, juga dijadwalkan pada hari Kamis pukul 08.00-11.30 WIT.

Sedangkan layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dijadwalkan setiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00-11.30 WIT.

Selain itu, layanan penjualan uang rupiah khususnya (URK) "banknotes" juga mulai dibuka setiap hari Senin mulai pada pukul 08.-11.30 WIT.

Baca juga: BI Maluku gelar pelatihan bagi pengrajin tenun di MBD, majukan dan lestarikan tradisi

Noviarsano mengatakan, bagi masyarakat  yang akan menggunakan layanan tersebut, wajib menjaga protokol kesehatan dan menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

"Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukan surat keterangan negatif rapid tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam," ujarnya.

Ia menambahkan, Bank Indonesia menghimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang  rupiah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: BI Maluku dukung pengembangan batik di Ambon, gairahkan perekonomian

Pewarta: John Soplanit

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021