Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin memastikan pelaku mutilasi penggal kepala di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa. Akan tetapi, memang kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet, termasuk tentang pemenggalan kepala," terang JPU Radityo Wisnu Aji di Banjarmasin, Sabtu.

Berkas perkara tersangka berinisial HP (50) itu pun telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca juga: Polres Ternate Dalami Kasus Mutilasi

HP disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dalam dakwaan subsider.

Ia menyebut ancaman hukumannya untuk primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati.

Sembari menunggu proses persidangan, kata dia, tersangka masih ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat sebagai tahanan titipan JPU.

Kasus mutilasi tersebut terjadi di rumah kosong, Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada hari Rabu (2/6).

Korban RH (34) tewas dalam kondisi kepala terpisah dengan tubuhnya. Polisi pun bergerak cepat meringkus pelaku di Kabupaten Tanah Laut pada hari yang sama setelah pihaknya menemukan jasad korban.

Keberhasilan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Macan Kalsel Jatanras Polda Kalsel mem-backup Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat itu pun mendapat apresiasi masyarakat lantaran pengungkapan kasus menonjol tersebut hanya dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca juga: Jaksa jerat terdakwa pembunuhan JMP Ambon dengan pasal berlapis

Pewarta: Firman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021