Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan empat unit speedboat pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)  keberatan tim JPU Kejati Maluku hanya membacakan keterangan ahli dalam persidangan.

"Kami meminta JPU menghadirkan ahli dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku secara langsung dan tidak membacakan keterangan sesuai BAP," kata Ketua Tim PH terdakwa Odie Orno, Herman Koedoeboen di Ambon, Selasa.

Permintaan tim PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Jefry Yefta Sinaga dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Menurut Herman, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari BPK ini sudah dua kali tertunda, di mana penundaan pertama tidak ada alasan jelas sementara sidang hari ini kembali tertunda karena ahli dilaporkan terpapar virus corona.

Sementara ketua majelis hakim menyatakan, untuk sidang-sidang perkara dugaan Tipikor ini minimal berlangsung selama tiga minggu sudah bisa terselesaikan sampai tahap penuntutan dan putusan.

"Kalau para terdakwa tidak terbukti maka mereka akan dibebaskan," tandasnya.

Usai persidangan, Herman kembali menjelaskan kalau dari sisi aturan, pengembalian itu belum termasuk dalam tindak pidana karena masih berada dalam lingkup administrasi BPK RI sebab masih berada dalam tenggang waktu tindaklanjut pengembalian anggaran proyek.

Pada 2017, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 senilai Rp1,3 miliar sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit speedboat yang tidak sesuai spesifikasi.

BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati MBD untuk memilih satu dari dua opsi yang disampaikan, yakni mengembalikan anggaran proyek pengadaan barang atau empat unit speed boatnya diganti dengan yang baru sesuai spesifikasi.

Sehingga terdakwa yang saat itu menjabat Kadishub dan Kominfo Kabupaten MBD memilih untuk mengembalikan anggarannya ke kas daerah.

Selain Odie Orno, dalam perkara ini juga terdaoar dua terdakwa lainnya antara lain Margareth Simatauw selaku PPTK serta Rico Kontul selaku pihak ketiga.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021