Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease menetapkan satu tersangka berinisial CA alias Cores (59) dalam insiden lakalantas di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah yang menewaskan tiga warga pada 12 Oktober 2021.
"Meski pun CA masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Namun, yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Tersangka dijerat melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 KUHPidana.
Menurut dia, dalam pasal ini menegaskan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain menewaskan tiga warga yang menggunakan sepeda motor, peristiwa ini juga mengakibatkan empat penumpang dalam mobil nomor polisi DE 1125 AH yang dikemudikan tersangka mengalami luka-luka.
Baca juga: Polisi benarkan lakalantas di Liang tewaskan tiga warga, tegakkan hukum
Sementara tiga orang berboncengan dengan sepeda motor yang meninggal dunia adalah Rini Selestri, Fatima, serta Yusuf Azis.
Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 14:00 WIT bertempat di Jalan Raya Dusun Waisulung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (12/10).
Tabrakan beruntun ini melibatkan sebuah mobil jenis Avanza dengan sepeda motor nomor polisi DE 2060 NV, sepeda motor DE 4565 JE, serta sepeda motor nomor polisi DE 4266 LL.
Baca juga: Jasa Raharja Maluku santuni korban laka lantas di Liang, hak para korban
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Meski pun CA masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Namun, yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Tersangka dijerat melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 KUHPidana.
Menurut dia, dalam pasal ini menegaskan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain menewaskan tiga warga yang menggunakan sepeda motor, peristiwa ini juga mengakibatkan empat penumpang dalam mobil nomor polisi DE 1125 AH yang dikemudikan tersangka mengalami luka-luka.
Baca juga: Polisi benarkan lakalantas di Liang tewaskan tiga warga, tegakkan hukum
Sementara tiga orang berboncengan dengan sepeda motor yang meninggal dunia adalah Rini Selestri, Fatima, serta Yusuf Azis.
Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 14:00 WIT bertempat di Jalan Raya Dusun Waisulung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (12/10).
Tabrakan beruntun ini melibatkan sebuah mobil jenis Avanza dengan sepeda motor nomor polisi DE 2060 NV, sepeda motor DE 4565 JE, serta sepeda motor nomor polisi DE 4266 LL.
Baca juga: Jasa Raharja Maluku santuni korban laka lantas di Liang, hak para korban
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021