Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Josef Bernadus Setitit, terdakwa pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo didampingi dua hakim anggota di Ambon, kamis.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerimanya sehingga putusan ini sudah dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa awalnya ditangkap polisi pada salah satu kawasan di Kota Ambon karena membawa, memiliki, atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,11 gram.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021