Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Provinsi Jawa Timur, Kamis.
"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih saat dikonfirmasi usai persidangan di Jember.
Menurutnya jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.
"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," tuturnya.
Baca juga: Perkara perlindungan anak dominasi sidang pidana di PN Saumlaki, patut disikapi
Ia mengatakan alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa, namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang buktinya bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.
Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.
Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa hadir di PN Jember.
Baca juga: Vonis 20 tahun penjara untuk pelaku pencabulan anak
Sementara Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan agenda sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU Kejari Jember.
"Selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," katanya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar dalam rilisnya mengatakan pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya RH dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik karena tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," katanya.
Baca juga: Kementerian PPPA kecam kejahatan seksual oleh oknum polisi di Maluku Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih saat dikonfirmasi usai persidangan di Jember.
Menurutnya jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.
"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," tuturnya.
Baca juga: Perkara perlindungan anak dominasi sidang pidana di PN Saumlaki, patut disikapi
Ia mengatakan alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa, namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang buktinya bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.
Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.
Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa hadir di PN Jember.
Baca juga: Vonis 20 tahun penjara untuk pelaku pencabulan anak
Sementara Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan agenda sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU Kejari Jember.
"Selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," katanya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar dalam rilisnya mengatakan pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya RH dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik karena tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," katanya.
Baca juga: Kementerian PPPA kecam kejahatan seksual oleh oknum polisi di Maluku Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021