Kejaksaan Negeri Ambon, Provinsi Maluku, mengagendakan pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-AD) Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

"Untuk pelibatan ahli dalam perkara ini sudah dilakukan kejaksaan dan sekarang tinggal menunggu pemeriksaan para tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Dian Frits Nalle di Ambon, Sabtu.

Dua orang yang telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Raja (Kades) Negeri Haruku berinisial ZF serta SF selaku bendahara negeri.

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018 yang merugikan negara Rp1 miliar," ucap Kajari.

Baca juga: KPK prihatin ratusan pelaku usaha jadi tersangka korupsi, begini penjelasannya

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang mencapai Rp1 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektrorat Kabupaten Maluku selaku Aparat Pengawasan Intern pemerintah.

Meski pun kedua orang ini sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini namun jaksa untuk sementara belum melakukan penahanan.

Terungkapnya dugaan korupsi ADD-DD Negeri Haruku berawal dari laporan masyarakat, kemudian kejaksaan memberikan rekomendasi kepada tim Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan audit.

Dugaan penyimpangan yang terjadi seperti pengelolaan ADD-DD dua tahun anggaran ini diduga fiktif, sementara laporan pertanggungjawabannya 100 persen dikerjakan.

Misalnya pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp22,9 juta dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama tetapi anggarannya Rp64,584 juta yang dicairkan.

Selain itu ada program bantuan rumah warga tahun 2018 dimana material yang baru didatangkan tanggal 31 Juni 2019 sebesar Rp135,3 juta.

Baca juga: Raja Haruku jadi tersangka korupsi DD-ADD Rp1 miliar, begini penjelasan Kajari Ambon
Baca juga: Hakim vonis dua koruptor Dana Desa Galegale 2,5 tahun penjara, hendaknya jera

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021