Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Salim Wally dan Mardin, dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Galegale, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2015-2016.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri (badan permusyawaratan desa) dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.
Dalam mengelola DD dan ADD, para terdakwa tidak mempedomani Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa/Negeri Administratif.
Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan DD-ADD sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah tentang Desa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asmin Hamja dan Rian Lopulalan selama empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa. Namun, satu terdakwa lain atas nama Syawal Adjid diadili dalam berkas perkara yang terpisah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri (badan permusyawaratan desa) dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.
Dalam mengelola DD dan ADD, para terdakwa tidak mempedomani Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa/Negeri Administratif.
Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan DD-ADD sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah tentang Desa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asmin Hamja dan Rian Lopulalan selama empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa. Namun, satu terdakwa lain atas nama Syawal Adjid diadili dalam berkas perkara yang terpisah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021