Ambon (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Maluku Tenggara, Maluku menyita 37 dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah kabupaten untuk pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.
"Penggeledahan oleh tim berlangsung di Kantor Bupati Maluku Tenggara tepatnya di bagian keuangan dan bagian Kesra," kata Kasi Intel Kejari Malra Avel Haezer M dalam keterangan diterima di Ambon, Selasa malam.
Kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik seksi intelijen Kejari Malra dipimpin Kasi Intel dan didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Pidum, jaksa fungsional, serta didampingi dua personel Polres Maluku Tenggara.
Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Malra Nomor :PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 19 November 2024 jo PRINT 02/Q.1.19/ Fd.2/11/2024 Tanggal 12 Desember 2024.
Kemudian Surat Perintah Penggeledahan Kejari Malra Nomor : PRIN-01/Q.1.19 /Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024.
Surat penggeledahan ini diterbitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong pada tahun anggaran 2022.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara penggeledahan tanggal 17 Desember 2024 yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita sebanyak 37 dokumen.
"Pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dari perwakilan Bagian Keuangan yaitu Kabid Penatausahaan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah serta dari Bagian Kesra langsung ditandatangani kabagnya," ujar dia.
Dikatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang diduga melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi
Subsidierr Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.
Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai Pasal 34 ayat (2) juncto Pasal 38 ayat (2) juncto Pasal 7 (1) butir d UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Maluku Tenggara sita 37 dokumen dugaan korupsi dana hibah