Ambon (ANTARA) - Kajati Maluku Agoes SP mengungkap jaksa penyidik saat ini sedang menyelidiki adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar di tubuh PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon yang merupakan BUMD milik Pemprov Maluku.
"Untuk pengembangan perkaranya, saat ini telah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kajati Maluku di Ambon, Senin.
Penjelasan kajati dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah dan para asisten kejati disampaikan secara terbuka terkait penanganan perkara dimaksud.
PT. Dok Dan Perkapalan Waiyame Ambon pada 2020 hingga 2024 mengelola anggaran sekitar Rp177.000.000.000.
Dok dan Perkapalan Waiyame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan benar diantaranya melakukan pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang telah ditetapkan dalam RUPS, melakukan belanja fiktif dan penggelembungan harga dan satuan serta volume barang .
Mereka juga diduga melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa orang staf.
Selanjutnya dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf PT. Dok dan Perkapalan Waiyame Ambon.
Dijelaskan, sebelumnya tim jaksa penyelidik pada Kejari Ambon telah melakukan serangkaian permintaan keterangan oleh tim dari Bidang Pidsus Kejari Ambon terhadap para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
"Permintaan keterangan telah dilakukan terhadap 15 orang baik darir jajaran direksi hingga staf di BUMD itu," tandas Kajati.
Kemudian sesuai hasil gelar perkara oleh tim jaksa penyelidik Kejari Ambon, ditemukan adanya sebuah peristiwa diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiyame Ambon Tahun Anggaran 2020 s/d 2024.
Perbuatan ini dilakukan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi.
Sehingga perkara ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.