Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, menyampaikan ragam pengetahuan tradisional masyarakat Malut mendapatkan perlindungan hukum, salah satunya yakni halua kenari.
"Kuliner khas Malut yang terbuat dari buah kenari ini sudah diwariskan secara turun-temurun," kata Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi, Rabu.
Dia mengatakan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
"Pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya pengetahuan tradisional bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat sebagai pemiliknya," kata Argap Situngkir.
Oleh karena itu, dirinya mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal dan lainnya.
Berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, kuliner halua kenari masuk kategori pengetahuan tradisional dengan jenis pembelajaran
Disebutkan bahwa halua kenari terbuat dari campuran gula merah dan buah kenari, dimasak sampai berwarna kemerah-merahan (matang), lalu dibungkus dengan daun pisang kering, atau kertas bungkusan kue.
Halua kenari juga menjadi produk tradisional yang diperjualbelikan pelaku usaha mikro kecil di Malut.
