Ternate (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate menegaskan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) secara sah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Pernyataan itu sekaligus mengakhiri polemik kepemilikan Stadion GKRy ang menjadi ikon sepak bola Maluku Utara (Malut).
"Selain itu, keabsahan status kepemilikan Gelora Kie Raha mengacu pada regulasi terkait otonomi daerah dan proses pemekaran wilayah, sehingga polemik panjang terkait status kepemilikan Stadion GKR Ternate akhirnya menemukan titik teran," kata Kepala BPN Kota Ternate Arman Anwar dihubungi di Ternate, Jumat.
Arman mengatakan, dasar kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha jelas diatur melalui dua regulasi penting, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang-Piutang pada Daerah yang baru dibentuk,” ujar Arman.
Dia menjelaskan, pada masa kepemimpinan Wali Kota almarhum Burhan Abdurrahman, telah terbit surat hibah yang memperkuat dasar hukum penyerahan sejumlah aset ke Pemkot Ternate.
Dalam berita acara bernomor 2012/180.1/B-A/2016 dan 030/343/B-A/2016, tercantum serah terima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemkot Ternate.
"Selain itu, dari berita acara tersebut jelas bahwa aset yang tidak diserahkan hanya tiga, yaitu eks Kantor Capil Kabupaten Maluku Utara di Kelurahan Dufa-Dufa, eks Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Utara di Kelurahan Bastiong, dan eks mes Dinas Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara di Kayu Merah. Selain tiga aset itu, semua sudah diserahkan termasuk Gelora Kie Raha," ujar dia.
Arman menambahkan, saat ini pihaknya tengah memproses penerbitan sertifikat baru karena dokumen sertifikat lama telah hilang.
Namun demikian, dia memastikan bahwa Gelora Kie Raha telah resmi masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Ternate.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar menegaskan, Gelora Kie Raha sudah lama tercatat sebagai aset Pemkot Ternate, tepatnya sejak tahun 2009.
Meski demikian, sertifikat lama yang masih atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara sempat menimbulkan persoalan administrasi hingga menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam audit BPK, Gelora Kie Raha memang menjadi salah satu objek pemeriksaan. Karena sertifikatnya masih atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, hal ini masuk sebagai temuan. Itu sebabnya harus segera ditindaklanjuti, baik dari sisi legalitas lahan maupun bangunannya," kata Salim.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menilai penjelasan yang disampaikan BPN Ternate telah memperjelas status keabsahan Gelora Kie Raha. Menurutnya, yang tersisa hanyalah penyelesaian prosedur administrasi agar tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Berdasarkan keterangan resmi BPN, seluruh tahapan dan aturan terkait status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha sudah terpenuhi. Jadi tidak ada alasan untuk meragukan lagi. Hanya saja memang ada prosedur administrasi yang sempat terlewatkan dan itu yang perlu segera dirampungkan, " kata Amin.
Sehingga, dengan adanya penegasan ini, polemik status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha yang sempat mencuat dalam beberapa bulan terakhir dinyatakan selesai.
Pemkot Ternate kini memiliki kewenangan penuh untuk mengelola stadion bersejarah tersebut, baik untuk kepentingan olahraga maupun agenda daerah lainnya.
Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Halmahera Barat, Fadli Husen meminta Pemkot Ternate untuk tidak sepihak mengklaim kepemilikan Stadion Gelora Kieraha Ternate.
Menurut dia, saat ini Gelora Kieraha masih menjadi aset milik Kabupaten Maluku Utara yang kini menjadi Kabupaten Halmahera Barat, sehingga untuk penyerahan aset ke Kota Ternate harus melalui prosedur yang berlaku.
