Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan dermaga Ohoi (desa) Faan, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku tahun 2017-2018 atas nama terdakwa Robert Rentanubun.
Didampingi Lutfi Alzagladi serta Agus Hairulah selaku hakim anggota, Ketua majelis hakim Tipikor Martha Maitimu menggelar sidang perdana di PN Tipikor Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Malra Rahmat Sepka Fernandes.
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, Pemkab Malra pada tahun anggaran 2017-2018 mendapatkan DAK Afirmasi Bidang Transportasi sebesar Rp9,04 miliar, dan khusus untuk proyek pembangunan dermaga rakyat Ohoi Faan sebesar Rp4,112 miliar.
Terdakwa Roberd bersama-sama dengan saksi Tony Benlas selaku Direktur PT. Fajar Baru Gemilang dan saksi Ihsan Rahayaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (dalam BAP terpisah) bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Dermaga Ohoi Faan.
Menurut jaksa, pada tanggal 3 Mei 2017 hingga 16 Mei 2017, Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Malra melaksanakan kegiatan pelelangan (tender).
Selanjutnya atas koordinasi terdakwa akhirnya menggunakan dokumen PT. Fajar Baru Gemilang untuk mengikuti tender pada pekerjaan proyek dimaksud, baik dalam tahapan tender maupun dalam tahap pelaksanaan pekerjaan.
Sehingga memberikan kedudukan kepada terdakwa bertindak untuk dan atas nama Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, padahal saksi Tony Benlas tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk bertindak mewakili dirinya selaku direktur perusahaan.
Berdasarkan hasil evaluasi penawaran lelang, Pokja Jasa Konstruksi ULP Malra selanjutnya menetapkan PT FBG sebagai pemenang lelang pekerjaan proyek tersebut dengan nilai penawaran terkoreksi termasuk PPN sebesar Rp 4.112.768.000 sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pemenang Lelang Nomor 33.04/PENET_PEM/PERHUBUNGAN/V/2017 pada tanggal 13 Mei 2017.
Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2017 saksi Ihsan Rahayaan selaku PPK menunjuk PT FBG selaku penyedia dalam pekerjaan proyek ini dengan nilai penawaran sebesar Rp 4.112.768.000 sebagaimana tertuang dalam Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/08- SPPBJ/2017.
Namun dalam perjalanannya, terdakwa membuat cap tanda tangan saksi Tony Benlas dan menggunakannya dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 027/08.b-SPMK/2017 Tanggal 18 Mei 2017 dan Surat Perjanjian (Kontrak) paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Ohoi Faan Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 027/08.a-SPP/2017 Tanggal 19 Mei 2017.
"SPMK ini ditandatangani terdakwa bersama saksi Ihsan selaku PPK dalam pekerjaan proyek tersebut dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 18 Mei 2017 hingga 14 November 2017," kata jaksa.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak), item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. FBG selaku penyedia dalam pekerjaan proyek tetapi tidak dilaksanakan.
Terdakwa menggunakan cap tanda tangan saksi Tony Benlas sebagai penyedia membuat surat permohonan pembayaran uang muka kepada PPK pekerjaan pada 22 Mei 2017 dan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 027/12-PPK/2017 yang ditandatangani bersama saksi Ishan selaku PPK dan saksi Drs. Johanis Renmaur selaku kepala dina.
Besaran uang muka yang dibayarkan sebagaimana tertuang dalam berita acara tersebut adalah sebesar Rp822.553.600 atau sebesar 20% dari nilai kontrak.
Terdakwa melakukan pencairan uang muka yang sudah dibayarkan pada rekening PT FBG pada Bank Maluku Cabang Ambon Nomor 0101008368 dengan cara meminta saksi Tony Benlas untuk menerbitkan cek yang tidak memuat nominal transaksi.
Selanjutnya saksi Tony Benlas yang menyetujui permintaan terdakwa mengirimkan cek kepada saksi Yuliana Buarlely (orang suruhan Tony Benlas) untuk diserahkan kepada terdakwa.
Pada 24 Mei 2017, terdakwa melakukan pencairan uang muka untuk pekerjaan proyek dari rekening PT FBG sebesar Rp 725.000.000 sebagaimana yang tertuang dalam rekening koran PT FBG nomor 0101008368 tanggal 24-05-2017 dengan referensi DS697617 deskripsi Roberd Rentanubun, Debet Rp725.000.000.
Terdakwa pada 31 Oktober 2017 membuat surat yang seolah-olah dibuat oleh saksi Tony selaku Direktur PT FBG untuk disampaikan kepada saksi Ihsan mengenai permohonan perubahan pekerjaan yang meliputi perubahan volume pekerjaan dan penambahan item pekerjaan berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan bersama dengan PPTK, konsultan pengawas, dan pengawas lapangan.
Selanjutnya pada tanggal 4 November 2017, terdakwa menandatangani dokumen Contract Change Order 01 (CCO 01) Nomor 027/08.a1/CCO/SPP/2017 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi Tony Benlas selaku Direktur PT FBG bersama saksi Ihsan Rahayaan selaku PPK.
Terdakwa kemudian menyiapkan dokumen Contract Change Order tidak disertai Justifikasi Teknis terkait penambahan item pekerjaan baru dan analisa harga satuan baru.
Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, saksi Tony tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana dokumen kontrak yang telah ditandatangani, namun kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh terdakwa dan hingga menjelang berakhirnya masa waktu pelaksanaan pekerjaan, terdakwa belum menyelesaikan proyeknya.
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Ihsan Rahayaan dan Tony Benlas memperkaya diri sendiri atau orang lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp682.746.905.
Kerugian ini sesuai Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : PE.03.03/SR/SP-2281/PW25/5/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.