Ambon (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku, resmi menetapkan dua orang direktur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan penyertaan modal sejak 2020 hingga 2022 yang bersumber dari APBD KKT.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT. Tanimbar Energi berinisial JL serta rekannya KL selaku Direktur Keuangan di BUMD tersebut," kata Pj Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama dalam rilisnya yang diterima di Ambon, Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri KKT Dadi Wahyudi dalam surat penetapan tersangka menetapkan JL dan KL tersangka dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000.
JL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025.
Sedangkan KL selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan tim penyidik kejari setempat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selanjutnya jaksa melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari KKT dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 akhirnya ditetapkan dua orang tersangka.
"Kami akan segera merampungkan berkas–berkas pemeriksaan dalam perkara ini untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan," ujarnya.
Para tersangka dijerat melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.