Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) mengeksekusi Marthinus Lekahena yang terlibat perkara tindak pidana korupsi dana desa-alokasi dana desa(DD-ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut (Malteng) tahun anggaran 2016-2018.
"Eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah putusan pengadilan nomor PRINT-85/Q.1.10.1/Fu/06/2024 tanggal 3 Juni 2024," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Dannari di Ambon, Selasa.
Marthinus dieksekusi jaksa setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa.
Menurut dia, putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023 PT Ambon tanggal 16 November 2023 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ambon tanggal 27 September 2023.
Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp825.560.425 subsider dua tahun penjara.
Dalam putusan Mahkamah Agung juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Sebelumnya terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon sejak 8 Maret 2023 dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Klas III Saparua (Malteng) untuk menjalani masa hukumannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa eksekusi terdakwa korupsi DD-ADD di Maluku Tengah