Ternate (ANTARA) - Kementerian Keuangan RI melalui Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Malut masih bergantung pada dana transfer pusat yang sangat tinggi.
"Memang, pada level pemerintah daerah, realisasi pendapatan APBD Provinsi Maluku Utara hingga April 2025 mencapai Rp3.855,34 miliar dari target Rp15.034,27 miliar, turun 5,73 persen. Sebagian besar pendapatan ini masih bersumber dari dana transfer pusat, yang mencakup hingga 93,63 persen secara agregat," kata Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Muhammad Priandi dihubungi usai pertemuan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara dan dihadiri oleh pimpinan instansi vertikal Kemenkeu, serta perwakilan media lokal, Rabu.
Di sisi belanja, realisasi tumbuh 25,53 persen menjadi Rp2.520,03 miliar dari pagu Rp13.777,59 miliar, tentunya ABPD Malut masih bergantung pada dana transfer dari pusat
Beberapa isu strategis dalam penyaluran TKD turut disorot, antara lain penambahan syarat salur Dana Desa Tahap II berupa Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Pernyataan Komitmen APBDes untuk KDMP. Selain itu, percepatan realisasi DAK Fisik Tahap I yang batas waktunya hingga 22 Juli 2025 dan pengajuan Dana Desa Tahap I yang ditutup 16 Juni 2025 menjadi perhatian penting.
Di samping itu, secara fiskal, kinerja APBN di Maluku Utara hingga April 2025 menunjukkan capaian positif dari sisi pendapatan, namun mengalami kontraksi dari sisi belanja.
Realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.386,44 miliar atau 36,52 persen dari pagu anggaran, meningkat tajam sebesar 56,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan ini dipicu oleh peningkatan signifikan penerimaan PPh Non-Migas, khususnya PPh Pasal 25/29 Badan dan Pasal 23.
Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp4.484,62 miliar dari pagu Rp17.746,08 miliar, mengalami penurunan 17,27 persen.
"Kontraksi ini terutama disebabkan efisiensi pada Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang menurun sebesar 35,61 persen. Transfer ke Daerah (TKD) juga mengalami penurunan 10,14 persen, meskipun terdapat peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 28,06 persen dan Insentif Fiskal sebesar 24,10 persen," katanya.