Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut menggandeng 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis.
"Kemenkum Malut telah bekerja sama dengan 13 OBH terakreditasi di Maluku Utara. Masyarakat dapat mengakses bantuan hukum secara gratis dengan menghubungi kontak OBH tersebut," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi di Ternate, Sabtu.
Dia mengatakan, bantuan hukum gratis merupakan implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ia menambahkan regulasi tersebut mengamanatkan penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang miskin merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Adapun 13 OBH tersebut berdasarkan wilayah terbagi sebagai berikut. Kota Ternate terdapat Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Malut , Yayasan Bantuan Hukum Trust Malut , Yayasan Yustisia Malut, Yayasan Bantuan Hukum Kapita Malut , Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut , Yayasan Bantuan Hukum Juvis Malut , dan Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen .
Di Kota Tidore Kepulauan Posbakumadin Kota Tidore, Kabupaten Halmahera Utara Posbakumadin Cabang Halut dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara.
Di Kabupaten Halmahera Barat Yayasan Yustisia Cabang Halbar . Kabupaten Halmahera Selatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut Cabang Halsel dan di Kabupaten Kepulauan Sula, ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Sula (085231633387).
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menyampaikan jika nomor OBH tersebut tidak dapat dihubungi, maka pemohon dapat menghubungi layanan SIPERAHU Kanwil Kemenkum Malut di: 082214375003.
"Semoga pemberian bantuan hukum gratis ini memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.