Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) turut andil dalam upaya pelestarian budaya melalui kegiatan Koordinasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Sula terkait pakaian adat resmi.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis, mengatakan, pentingnya keselarasan antara struktur, format, dan isi Ranperda dengan ketentuan peraturan-undangan terkait dengan pakaian adat.
"Beberapa saran teknis juga diberikan terkait terminologi hukum, cakupan penggunaan pakaian adat, serta perlunya mencantumkan istilah lokal sebagai bentuk penguatan karakter daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, Budi Argap Situngkir mendukung sinergi antara Kemenkum Malut dengan Pemkab Kepsul dalam harmonisasi ranperda.
Ia menilai bahwa peran hukum dalam pelestarian budaya tidak bisa diabaikan. Harmonisasi ini, katanya, bukan hanya proses administratif melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi dan mewariskan identitas daerah kepada generasi mendatang.
"Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berbasis kearifan lokal namun tetap berlandaskan asas-asas peraturan-undangan nasional," ujar dia.
Sementara itu, adapun hasil koordinasi yakni terharmonisasikannya Ranperda Pakaian Adat Resmi, tersusunnya konsep hasil harmonisasi, serta draf Ranperda yang siap ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah daerah.
Tindak lanjut akan dilakukan dengan penyampaian legal opinion oleh Kanwil kepada Bagian Hukum Setda untuk penyempurnaan final sebelum pembahasan legislatif lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepsul, Ismail Soamole, menilai harmonisasi bersama Kemenkum Malut dan unsur masyarakat merupakan langkah penting untuk menyempurnakan substansi dan peraturan teknis.
Untuk itu, dia menekankan bahwa pakaian adat merupakan simbol identitas dan nilai-nilai leluhur yang wajib dijaga, sehingga harmonisasi ranperda ini menjadi sangat penting.