Ternate (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 Halmahera Selatan (Halsel) dibahas Pemerintah setempat bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).
RPJMD tersebut sejalan dengan visi misi pemerintahan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wabup Helmi Umar Muchsin yang berisi kebijakan dan program strategis lima tahunan yang humanis, melayani, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas masyarakat Halsel.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan harmonisasi ranperda RPJMD Halsel bersifat strategis untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, untuk memastikan RPJMD Halsel yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang efektif dan terarah.
“Harmonisasi ranperda RPJMD penting sebagai panduan pembangunan daerah dalam lima tahun. Harmonisasi dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta memiliki dampak dan manfaat bagi masyarakat,” ujar dia.
Adapun proses harmonisasi yang dilakukan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Bustamin Sulaiman, menyampaikan hasil rekomendasi harmonisasi Kemenkum Malut atas Ranperda RPJMD akan dilakukan penyempurnaan dari segi substansi dan teknis.
“Harapannya Ranperda RPJMD melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat dalam pembangunan Halmahera Selatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Halsel,” pungkasnya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026