Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Alfian Tio P. Lengitubun, terdakwa pemilik 46,1 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Selasa.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba," kata majelis hakim.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku Maggy Parera yang menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hanya saja majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Pasal 114 Ayat (1) UU Narktoka karena unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi, sementara jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 112 UU Narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pertengahan 2024 atas kepemilikan narkoba jenis sabu tanpa izin.