Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Operasi Pekat Salawaku 2025 berhasil mengamankan tiga pelaku pungutan liar (pungli) dalam razia penertiban parkir liar di Kota Ambon.
"Tim Satgas Ops Pekat kembali mengamankan tiga pelaku pungli. Mereka yaitu YS dengan barang bukti Rp26.000, DA dengan Rp21.000, dan HL dengan Rp38.000," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Sabtu.
Penertiban dilakukan di dua lokasi yang sering mengalami penumpukan kendaraan roda dua, yakni ruas Jalan Jenderal Sudirman dan depan Dian Pertiwi, Jalan Dr. J. Leimena.
Ketiga pelaku pungli yang diamankan masing-masing berinisial YS (27), DA (20), dan HL (21), beserta barang bukti uang tunai hasil pungli.
Usai diamankan, ketiganya dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk diberikan pembinaan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Jika mereka kembali mengulangi, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," katanya menegaskan.
Penertiban ini selaras dengan SK Wali Kota Ambon Nomor 1023 Tahun 2024 tentang penetapan ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum tahun 2025, sebagai upaya mengurai kemacetan akibat parkir sembarangan.
Selain razia parkir liar, personel Satgas juga membubarkan aktivitas perjudian oleh sejumlah anak muda di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM). Para pelaku diberikan pembinaan dan tindakan fisik ringan sebagai efek jera.
Polda Maluku mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungli maupun perjudian karena keduanya merupakan pelanggaran hukum.
“Mari bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jika ada masalah, segera laporkan ke aparat keamanan terdekat,” ucapnya.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk pungli, perjudian, miras, dan kejahatan jalanan lainnya.
Operasi Salawaku akan terus digelar secara intensif menjelang perayaan hari besar keagamaan dan momen libur panjang.
Masyarakat juga diminta untuk turut berpartisipasi menjaga ketertiban umum dengan melapor jika mengetahui adanya praktik pungli atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Maluku.