Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Megy Parera menuntut Patiumar Kilian, terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, selama tujuh tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Barang bukti berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,3 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Patiumar ditangkap polisi pada 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIT di kawasan Aster, Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Penangkapan terdakwa dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdurab Malbari.