Ambon (ANTARA) - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kedua pelaku berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan narkotika golongan I tersebut,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Eko di rumahnya di Desa Batu Merah pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.20 WIT.
"Saat dilakukan penggeledahan, Eko kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,2051 gram di saku celana jeansnya. Barang tersebut dikemas dalam kertas nasi berwarna coklat," ujarnya.
Dari hasil interogasi, Eko mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya, MAK alias Panjul. Tim opsnal kemudian bergerak menuju kediaman Panjul dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika," tambahnya.
Kombes Areis menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan mendalami apakah kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar narkotika lainnya di wilayah Maluku. Kombes Areis menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba," ucap Kombes Areis.